Selasa, 15 November 2011

Dosa - dosa yang di anggap biasa (3)


4.Bersumpah dengan nama selain Allah.
Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah . Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :
" ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت "
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam( ).
Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :
" من حلف بغير الله فقد أشرك "
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” ( HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)
Dalam hadits lain Nabi  bersabda :
" من حلف بالأمانة فليس منا "
“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” ( HR abu Duwud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)

Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya ) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :
" من حلف فقال في حلفه باللات والعزى فليقل لا إله إلا الله "
“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah”( HR AlBukhari, fathul Bari :11/546)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan ( ); saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial( ); alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.
Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah : Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid ( tuan ) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.menggunakan kata “ andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi syaitan. Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “ Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” ( ).
5.Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah.
Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.
Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah  berfirman :
 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ  (68) سورة الأنعام
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa( akan larangan ini ) , maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat ( akan larangan itu) ( Al An’am : 68).
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah berfirman :

 فإن ترضوا عنهم فإن الله لا يرضى عن القوم الفاسقين 
“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik” ( At Taubah : 96)

6.TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat Rasulullah  bersabda :

" أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته، قالوا : يارسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا سجودها.
“ Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : ( Ia ) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ( ).
Meninggalkan Thuma’ninah( ), tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah  bersabda :
" لا تجزئ صلاة الرجل حتى يقيم ظهره في الركوع والسجود "
“ Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “( H R Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits Na :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ ( suatu ketika ) Rasulullah  shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk ( ), maka Rasulullah  barsabda :

" أترون هذا ؟ من مات على هذا مات على غير ملة محمد، ينقر صلاته كما ينقر الغراب الدم، إنما مثل الذي يركع وينقر في سجوده كالجائع لا يأكل إلا التمرة والتمرتين فماذا يغنيان عنه "
“ Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini ( shalatnya ) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup ( kenyang ) dengannya( )”
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati ( dengan membawa shalat seperti ini ) niscaya engkau mati di luar fitrah ( Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad .
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
" ارجع فصل فإنك لم تصل "
“ Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

7.BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
 وقوموا لله قانتين 
“ Berdirilah karena Allah ( dalam shalatmu ) dengan khusyu’ ( Al baqarah : 238)
juga tidak memahami firman Allah :
 قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون 
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”( Al Mu’minuun : 1-2)

Suatu saat Rasulullah  ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab :
" لا تمسح وأنت تصلي فإن كنت لا بد فاعلا فواحدة تسوية الحصى "
“ Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika(terpaksa) harus mwlakukannya maka ( cukup ) sekali meratakan kerikil( ) .
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah  sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

8.MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah  berfirman :
 وكان الإنسان عجولا 
“ Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” ( Al Isra’ : 11)
Nabi  bersabda :
" التأني من الله والعجلة من الشيطان "
Pelan-pelan adalah dari Allah, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” ( ).
Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya sendiri.

Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah  diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :

" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار"
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai” ( HR Muslim : 1/320-321.
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat Nabi Radhiallahu Anhum sangat berhati –hati sekali untuk tidak mendahului Nabi  . salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib  berkata :
“Sungguh mereka( para shahabat) shalat di belakang Rasulullah . Maka , jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah  meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud ( bersamanya)”( HR Muslim, hadits No : 474)
Ketika Rasulullah  mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
" أيها الناس إني قد بدنت فلا تسبقوني في الركوع والسجود ..."
Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …( HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
Dalam shalatnya, Imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah  :
" كان رسول الله  إذا قام إلى الصلاة يكبر حين يقوم ثم يكبر حين يركع ثم يكبر حين يهوي ثم يكبر حين يرفع رأسه ثم يكبر حين يسجد ثم يكبر حين يرفع رأسه، ثم يفعل ذلك في الصلاة كلها حتى يقضيها ويكبر حين يقوم من الثنتين بعد الجلوس"
“Bila Rasulullah  berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun( hendak sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”

Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar