Selasa, 15 November 2011

Dosa - dosa yang di anggap biasa (3)


4.Bersumpah dengan nama selain Allah.
Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah . Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :
" ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت "
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam( ).
Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :
" من حلف بغير الله فقد أشرك "
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” ( HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)
Dalam hadits lain Nabi  bersabda :
" من حلف بالأمانة فليس منا "
“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” ( HR abu Duwud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)

Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya ) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :
" من حلف فقال في حلفه باللات والعزى فليقل لا إله إلا الله "
“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah”( HR AlBukhari, fathul Bari :11/546)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan ( ); saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial( ); alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.
Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah : Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid ( tuan ) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.menggunakan kata “ andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi syaitan. Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “ Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” ( ).
5.Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah.
Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.
Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah  berfirman :
 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ  (68) سورة الأنعام
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa( akan larangan ini ) , maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat ( akan larangan itu) ( Al An’am : 68).
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah berfirman :

 فإن ترضوا عنهم فإن الله لا يرضى عن القوم الفاسقين 
“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik” ( At Taubah : 96)

6.TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat Rasulullah  bersabda :

" أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته، قالوا : يارسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا سجودها.
“ Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : ( Ia ) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ( ).
Meninggalkan Thuma’ninah( ), tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah  bersabda :
" لا تجزئ صلاة الرجل حتى يقيم ظهره في الركوع والسجود "
“ Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “( H R Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits Na :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ ( suatu ketika ) Rasulullah  shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk ( ), maka Rasulullah  barsabda :

" أترون هذا ؟ من مات على هذا مات على غير ملة محمد، ينقر صلاته كما ينقر الغراب الدم، إنما مثل الذي يركع وينقر في سجوده كالجائع لا يأكل إلا التمرة والتمرتين فماذا يغنيان عنه "
“ Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini ( shalatnya ) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup ( kenyang ) dengannya( )”
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati ( dengan membawa shalat seperti ini ) niscaya engkau mati di luar fitrah ( Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad .
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
" ارجع فصل فإنك لم تصل "
“ Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

7.BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
 وقوموا لله قانتين 
“ Berdirilah karena Allah ( dalam shalatmu ) dengan khusyu’ ( Al baqarah : 238)
juga tidak memahami firman Allah :
 قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون 
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”( Al Mu’minuun : 1-2)

Suatu saat Rasulullah  ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab :
" لا تمسح وأنت تصلي فإن كنت لا بد فاعلا فواحدة تسوية الحصى "
“ Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika(terpaksa) harus mwlakukannya maka ( cukup ) sekali meratakan kerikil( ) .
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah  sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

8.MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah  berfirman :
 وكان الإنسان عجولا 
“ Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” ( Al Isra’ : 11)
Nabi  bersabda :
" التأني من الله والعجلة من الشيطان "
Pelan-pelan adalah dari Allah, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” ( ).
Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya sendiri.

Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah  diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :

" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار"
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai” ( HR Muslim : 1/320-321.
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat Nabi Radhiallahu Anhum sangat berhati –hati sekali untuk tidak mendahului Nabi  . salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib  berkata :
“Sungguh mereka( para shahabat) shalat di belakang Rasulullah . Maka , jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah  meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud ( bersamanya)”( HR Muslim, hadits No : 474)
Ketika Rasulullah  mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
" أيها الناس إني قد بدنت فلا تسبقوني في الركوع والسجود ..."
Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …( HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
Dalam shalatnya, Imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah  :
" كان رسول الله  إذا قام إلى الصلاة يكبر حين يقوم ثم يكبر حين يركع ثم يكبر حين يهوي ثم يكبر حين يرفع رأسه ثم يكبر حين يسجد ثم يكبر حين يرفع رأسه، ثم يفعل ذلك في الصلاة كلها حتى يقضيها ويكبر حين يقوم من الثنتين بعد الجلوس"
“Bila Rasulullah  berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun( hendak sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”

Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.

Dosa - dosa yang di anggap biasa (2)

2.Riya’ dalam ibadah
Di antara syarat diterimanya amal shaleh adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil, dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya shalat agar dilihat orang lain. Allah berfirman :

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً (142) سورة النساء
“ Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apa bila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ ( dengan shalat ) di hadapan allah. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. ( An Nisaa : 142)
Demikian juga jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, ia termasuk syirik kecil. Rasulullah  memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas  :

" من سمّع سمعّ الله به ومن راءى راءى الله به "
“Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah, niscaya Allah akan menyebarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ niscaya Allah akan menyebarkan aibnya”. ( HR. Muslim :4/2289)
Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah maka amalannya menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan dalam hadits qudsi :
" أنا أغنى الشركاء عن الشرك، من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه "
“ Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik, barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaKu, niscaya Aku tinggalkan dia dan( tidak aku terima ) amal syiriknya”. ( HR . Muslim. Hadits no : 2985)

Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terdetik dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut berusaha melawan dan menyingkirkannya maka amalannya tetap sah. Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’ tersebut, tidak berusaha menyingkirkan bahkan malah menikmatinya maka menurut sebagian besar ulama, amal yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.

3. Thiyarah
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja. Allah  berfirman :
 فإذا جاءتهم الحسنة قالوا لنا هذه, وإن تصبهم سيئة يطيروا بموسى ومن معه 

“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata : Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya”. ( Al A’raf : 131)
Dahulu diantara tradisi orang Arab adalah jika salah seorang mereka hendak melakukan suatu pekerjaan, bepergian misalnya maka mereka meramal peruntungannya dengan burung. Salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya. Jika burung itu terbang kearah kanan maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya, sebaliknya, jika burung itu terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.
Oleh Nabi  hukum perbuatan tersebut diterangkan dalam sabdanya :
" الطيرة شرك "
“ Thiyarah adalah syirik”
Termasuk dalam kepercayaan yang diharamkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan –bulan tertentu. Seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan shafar. Juga kepercayaan bahwa hari rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kerugian terus menerus. Termasuk juga merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat. Misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat orang buta sebelah matanya, serta merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat membuka toko. Juga berbagai kepercayaan yang semisalnya.
Semua hal di atas hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah  berlepas diri dari mereka. Sebagaiman disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Hushain :

" ليس منا من تطير ولا تُطُيِّر له ولا تَكَهَّنَ ولا تُكُهِّنَ له ( وأظنه قال) أو سحر أو سُحِرَ له "
“ Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan ( dan saya kira juga bersabda ) dan yang menyihir atau yang meminta disihirkan( ) .
Orang yang terjerumus melakukan hal-hal diatas hendaknya membayar kaffarat ( denda ) sebagaimana yang dituntunkan Nabi  :

" من ردته الطيرة من حاجة فقد أشرك قالوا : يا رسول الله, ماكفارة ذلك ؟ قال : أن يقول أحدكم : اللهمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ"
“ barangsiapa yang (kepercayaan) thiyarahnya mengurungkan hajat ( yang hendak dilakukannya) maka ia telah berlaku syirik, mereka bertanya : Wahai Rasulullah , apa kaffarat ( tebusan ) dari padanya? Beliau bersabda : Hendaklah salah seseorang dari mereka mengatakan : “ ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau( ).
Merasa pesimis atau bernasib sial termasuk salah satu tabiat jiwa manusia. Suatu saat, perasaan itu menekan begitu kuat dan pada saat yang lain melemah. Penawarnya yang paling ampuh adalah tawakkal kepada Allah.
Ibnu Masud  berkata :
" وما منا إلا ( أي إلا و يقع في نفسه شيء من ذلك) ولكن الله يذهبه بالتوكل"
“ Dan tiada seorangpun di antara kita kecuali telah terjadi dalam jiwanya sesuatu dari hal ini, hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal (kepadaNya) ( ).

Dosa - dosa yang di anggap biasa (1)

MUKADDIMAH

Segala puji bagi Allah . Kita memuji, memohan pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindumg kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah  maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.

Sesungguhnya Allah  mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad  bersabda:

" ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عافية، فاقبلوا من الله العافية، فإن الله لم يكن نسيا، ثم تلا هذه الآية.
“ Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram,sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah apa yang dimaafkan oleh Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau membaca ayat”

 كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا (64) سورة مريم
“ Dan tidaklah Tuhanmu lupa” ( Maryam : 64)( h R Al Hakim : 2/ 375, dan dihasankan Oleh Al –Albani dalam ghaayatul maraam:hal :14)

Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah  . Allah berfirman :

 حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا  (187) سورة البقرة
“ Itulah larangan Allah , maka janganlah kamu mendekatinya” (Al Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya, seperti ditegaskan dalam Al Qur’an:

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ (14) سورة النساء
“ Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” ( An Nisaa’: 14).
Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib, hal itu berdasarkan sabda rasulullah 

" ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم "
“ Apa yang aku larang kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku haramkan pada kalian maka lakukanlah semampumu”.(H R Muslim, Kitabul Fadhaa’il, hadits no : 130).
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan secara berturut-turut ia berkeluh kesah kesal sambil berujar : segalanya haram, tak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya , kamu telah menyuramkan kehidupan kami , kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, kamu tidak memiliki selain haram, agama ini mudah, persoalannya tidak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah  menetapkan hukum menurut kehendakNya, tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya. Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendakiNya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah  adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehNya, pasrah dan berserah diri kepadaNya secara total.
Hukum-hukum Allah  berdasarkan atas ilmu, hikmah, dan keadilanNya, tidak sia-sia dan permainan. Allah  berfirman :

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَّ مُبَدِّلِ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  (115) سورة الأنعام
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu ( Al- Qur’an ), sebagai kalimat yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimatNya dan Dialah yang Maha mendengar dan Maha mengetahui. ( Al An’an : 115)
Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firmanNya :
 ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث 
“ Dan(Allah) manghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk: ( Al A’raaf : 157).

Maka yang baik-baik adalah yang halal, dan yang buruk-buruk adalah haram. Perkara menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa yang mendakwakan atau menetapkan dirinya berhak menentukannya maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Alah berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ (21) سورة الشورى
“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah” ( Asy Asyura : 21)

Tak seorangpun boleh bicara tentang halal haram kecuali para ahli yang mengetahuinya berdasarkan Alqur’an dan As sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana yang ditegaskan dalam firmanNya :

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ (116) سورة النحل
“ Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ ini halal dan ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ” ( An Nahl : 116)

Hal-hal yang diharamkan secara qath’i ( tegas) terdapat dalam AlQur’an dan As Sunnah, seperti dalam firman Allah :

قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ  (151) سورة الأنعام
“ Katakanlah :marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu : janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu dan bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. ( An An’am : 151)

Dalam As Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang di haramkan sebagaimana dalam sabda Nabi :
“ sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras) bangkai, babi, dan patung-patung. ( HR Abu Daaud : 3486), Shahih Abi Daud :977, hadits ini di sepakati keshahihannya)
Dan Sabda Rasulullah  :

" إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه "
“ Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)” ( HR :Daruquthni 3/7 ).

Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firmanNya :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ (3) سورة المائدة
“Di haramkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan( diharamkan pula ) mengundi nasib dengan anak panah ( Al Maidah: 3)

Tentang yang diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman :
 حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم 
“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara perempuan ayahmu[tante] saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara-saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaramu perempuan yang sepersusuan… “ ( An Nisa’ : 23)
Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, Allah berfirman :

 وأحل الله البيع وحرم الربا 
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al Baqarah : 275)
Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hambaNya menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu Allah tidak memberikan rincian hal-hal yang halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena itu terhitung, sehingga kita mengetahui dan menjauhinya Allah  berfirman :
 وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما اضطررتم إليه 
“Sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ….( An- An’an : 119)

Adapun hal-hal yang dihalalkan maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu sesuatu yang baik, Allah berfirman :
 يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا 
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “ ( Al Baqarah : 168)

Adalah termasuk diantara rahmat Allah bahwa Ia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Allah  Maha Pengasih dan Maha Luas RahmatNya atas segenap hambaNya. Oleh sebab itu , kita wajib taat, memuji dan bersyukur kepadaNya.
Sebagian manusia, jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya tiba-tiba terasa sesak karena keberatan terhadap hukum-hukun syariat. Ini menunjukkan betapa lemah iman dan betapa sedikit pemahaman mereka terhadap syariat.
Apakah mereka menginginkan agar diperincikan bahwa daging sembelihan dari unta, sapi , kambing, kelinci, kijang, kambing hutan, ayam, burung dara, angsa, itik, burung onta semua itu halal ? bangkai belalang serta ikan juga halal ? Dan sayur-sayuran, kul, buah-buahan dan semua biji-bijian serta hasil tanaman yang bermanfaat halal? Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka halal? Garam rempah-rempah dan bumbu-bumbu halal? Lalu menggunakan kayu besi, pasir, kerikil plastik, kaca, serta karet halal?
Menunggang hewan, mengendarahi mobil, naik kereta, kapal laut, dan pesawat terbang halal ?
Lalu kulkas, mesin cuci, alat pengering, mesin penggiling tepung, mixer, mesin pencincang daging, blender, serta berbagai jenis peralatan kedokteran, teknik, alat menghitung, astronomi, arsitektur, alat pemompa air, pengeboran minyak, pertambangan, alat penyaringan, penyulingan air, percetakan, dan computer harus diperincikan bahwa semua itu halal?
Kemudian memakai pakaian dari bahan kapas, katun, kain lena, wol, bulu, dan kulit yang diperbolehkan , nilon dan polister, harus dijelaskan sebagai sesuatu yang halal ?
Dan dasar hukum pernikahan, jual beli, kafalah ( penanggungan ) hawalah (transfer) , sewa menyewa, profesi, dan keahlian seperti tukang kayu, pandai besi, reparasi, menggembala kambing, semua harus diterangkan sebagai pekerjaan yang halal?
Mungkinkah kita bisa menyelesaikan dalam menghitung dan memerincikan hal-hal yang dihalalkan? Sungguh mereka itu adalah orang-orang yang hampir tidak memahami perkataan.
Adapun dalih mereka bahwa agama itu mudah. ucapan tersebut adalah benar tetapi diselewengkan dan disalahgunakan.
Makna mudah dalam agama, tidaklah bererti disesuaikan menurut hawa nafsu dan pendapat manusia, tetapi kemudahan itu harus di sesuaikan menurut tuntutan syariat.
Sungguh sangat besar perbedaan, antara melanggar hal-hal yang diharamkan lalu berdalih secara batil bahwa agama adalah mudah dan memang tidak diragukan bahwa agama adalah mudah dengan menerapkan keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat. Seperti dengan melakukan jama’ dan qashar dalam shalat dan berbuka puasa ketika bepergian, mengusap (khuf) atau dikenal dengan sepatu bot dan kaos kaki bagi orang mukim sehari semalam dan bagi yang bepergian tiga hari tiga malam, tayamum ketika takut bahaya kalau menggunakan air, jama’ antara dua shalat bagi orang sakit dan ketika sedang turun hujan deras, boleh memandang kepada wanita bukan mahram untuk tujuan meminang, memilih dalam kaffarat (denda) sumpah antara memerdekakan budak, memberi makan orang miskin atau memberinya pakaian, makan bangkai ketika dalam keadaan darurat atau rukhsah-rukhsah ( keringanan) syariat lainnya.
Disamping hal-hal dimuka, setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diharamkannya beberapa perkara tersebut terdapat hikmah yang besar di dalamnya di antaranya :
Allah  menguji segenap hambaNya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Dan di antara sebab perbedaan penduduk surga dengan penduduk neraka adalah para penduduk neraka telah tenggelam dengan syahwat yang dengannya neraka dikelilingi, dan para penduduk surga sabar atas berbagai hal yang dibencinya yang dengannya surga dikelilingi, Jika tidak karena ujian ini, tentu tidak akan bisa dibedakan antara tukang maksiat dengan orang taat.
Orang-orang beriman melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan ketaatan terhadap perintah Allah, sehingga berharap mendapat ridhaNya. Dengan demikian kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal dan pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan ketaatan menjadi sesuatu yang sangat sukar.
Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya; barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya.
Dalam risalah buku ini, pembaca akan mendapati beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Saya sebutkan hal-hal tersebut dengan tujuan memberi keterangan dan nasehat.
Hanya kepada Allah saya memohan petunjuk, taufik serta kekuatan untuk selalu menjauhi laranganNya, untuk diri saya sendiri dan untuk segenap umat Islam. Dan mudah-mudahan Dia menjauhkan kita dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga kita dari hal-hal yang buruk, sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.

1. SYIRIK
Syirik atau menyekutukan Allah adalah sesuatu yang amat diharamkan dan secara mutlak ia merupakan dosa yang paling besar. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah bahwasanya Rasulullah  bersabda :

" ألا أنبؤكم بأكبر الكبائر ؟ ( ثلاثا ) قالوا : قلنا : بلى يا رسول الله , قال : ( الإشراك بالله )
“ Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar ( tiga kali ) ? mereka menjawab : ya, wahai Rasulullah ! beliau bersabda : menyekutukan Allah “ (muttafaq ‘alaih, Al Bukhari hadits nomer : 2511)

Setiap dosa kemungkinan diampuni oleh Allah , kecuali dosa syirik, ia memerlukan taubat secara khusus, Allah berfirman :

 إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر مادون ذلك لمن يشاء  النساء : 48.
“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya ( An Nisa : 48)

Di antara macam syirik adalah syirik besar. Syirik ini menjadi penyebab keluarnya seseorang dari agama Islam, dan orang yang bersangkutan, jika meninggal dalam keadaan demikian, akan kekal di dalam neraka.
Di antara kenyataan syirik yang umum terjadi di sebagian besar negara-negara Islam adalah:

MENYEMBAH KUBURAN
Yakni kepercayaan bahwa para wali yang telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat, serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan. Karena kepercayaan ini . mereka lalu meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang telah meninggal dunia, padahal Allah  berfirman :

 وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه 
“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia ( Al Isra’ :23)
Termasuk dalam kategori menyembah kuburan adalah memohon kepada orang-orang yang telah meninggal, baik para nabi, orang-orang shaleh, atau lainnya untuk mendapatkan syafaat atau melepaskan diri dari berbagai kesukaran hidup. Padahal Allah  berfirman :

 أمن يجيب المضظر إذا دعاه ويكشف السوء ويجعلكم خلفاء الأرض أءله مع الله
“ Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepadaNya dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan ( yang lain )? ( An Naml : 62)

Sebagian mereka, bahkan membiasakan dan mentradisikan menyebut nama syaikh atau wali tertentu , baik dalam keadaan berdiri, duduk, ketika melakukan sesuatu kesalahan, dalam setiap situasi sulit, ketika di timpa petaka, musibah atau kesukaran hidup.

Di antaranya ada yang menyeru : “ Wahai Muhammad.” Ada lagi yang menyebut : “ Wahai Ali”. Yang lain lagi menyebut : “ Wahai Jailani”. Kemudian ada yang menyebut : “ Wahai Syadzali”. Dan yang lain menyebut : “ Wahai Rifai. Yang lain lagi : “ Al Idrus sayyidah Zainab, ada pula yang menyeru : “ Ibnu ‘Ulwan dan masih banyak lagi. Padahal Allah telah menegaskan:
 إن الذين تدعون من دون الله عباد أمثالكم 
“ Sesungguhnya orang-orang yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk ( yang lemah ) yang serupa juga dengan kamu” ( Al A’raaf : 194)
Sebagian penyembah kuburan ada yang berthawaf (mengelilingi) kuburan tersebut, mencium setiap sudutnya, lalu mengusapkannya ke bagian-bagian tubuhnya. Mereka juga menciumi pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan. Sebagian bahkan ada yang sujud ketika melihatnya, berdiri di depannya dengan penuh khusyu’, merendahkan dan menghinakan diri seraya mengajukan permintaan dan memohon hajat mereka. Ada yang meminta sembuh dari sakit , mendapatkan keturunan, digampangkan urusannya dan tak jarang di antara mereka yang menyeru : Ya sayyidi aku datang kepadamu dari negeri yang jauh maka janganlah engkau kecewakan aku. Padahal Allah  berfirman :

 ومن أضل ممن يدعوا من دون الله من لا يستجيب له إلى يوم القيامة وهم عن دعائهم غافلون 
“ Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tidak dapat memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka”. ( Al Ahqaaf : 5)

Nabi  bersabda :
" من مات وهو يدعو من دون الله ندّا دخل النار"
“Barang siapa mati dalam keadaan menyembah sesembahan selain Allah niscaya akan masuk neraka( HR Bukhari , fathul bari : 8/176)

Sebagian mereka, mencukur rambutnya di pekuburan, sebagian lagi membawa buku yang berjudul : Manasikul hajjil masyahid ( tata cara ibadah haji di kuburan keramat). Yang mereka maksudkan dengan masyahid adalah kuburan kuburan para wali. Sebagian mereka mempercayai bahwa para wali itu mempunyai kewenangan mengatur alam semesta, dan mereka bisa memberi madharat dan manfaat. Padahal Allah berfirman :
 وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو وإن يردك بخير فلاراد لفضله 
“ Jika Allah menimpakan sesuatu kemadharatan kepadamu , maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya” ( Yunus : 107)

Termasuk syirik adalah bernadzar untuk selain Allah seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang bernadzar memberi lilin dan lampu untuk para ahli kubur.
Termasuk syirik besar adalah menyembelih binatang untuk selain Allah.padahal Allah berfirman :

 فصل لربك وانحر 
“ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” ( Al Kutsar : 2)
Maksudnya berkurbanlah hanya untuk Allah dan atas namaNya. Rasulullah  bersabda :
" لعن الله من ذبح لغير الله "
“ Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”( HR Muslim, shahih Muslim No : 1978)

Pada binatang sembelihan itu terdapat dua hal yang diharamkan.
Pertama : penyembelihannya untuk selain Allah, dan kedua : penyembelihannya dengan atas nama selain Allah. Keduanya menjadikan daging binatang sembelihan itu tidak boleh dimakan. Dan termasuk penyembelihan jahiliyah- yang terkenal di zaman kita saat ini- adalah menyembelih untuk jin. Yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya, atau ketika menggali sumur mereka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin ( ).
Di antara contoh syirik besar- dan hal ini umum dilakukan – adalah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau sebaliknya. Atau kepercayaan bahwa seseorang memiliki hak dalam masalah tersebut selain Allah . Atau berhukum kepada perundang-undangan jahiliyah secara sukarela dan atas kemauannya. Seraya menghalalkannya dan kepercayaan bahwa hal itu dibolehkan . Allah menyebutkan kufur besar ini dalam firmanNya :

 اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله 
“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. ( At Taubah : 31)

Ketika Adi bin hatim mendengar ayat tersebut yang sedang dibaca oleh Rasulullah  ia berkata : “ orang-orang itu tidak menyembah mereka. Rasulullah  dengan tegas bersabda :

" أجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما أحل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم "
“ Benar, tetapi meraka ( orang-orang alim dan para rahib itu ) menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan oleh Allah , sehingga mereka menganggapnya halal. Dan mengharamkan atas mereka apa yang dihalalkan oleh Allah, sehingga mereka menganggapnya sebagai barang haram, itulah bentuk ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib( ) .
Allah menjelaskan, di antara sifat orang-orang musyrik adalah sebagaimana dalam firmanNya :

 ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق 
“ Dan meraka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar(agama Allah)”. ( At Taubah : 29).

 قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ (59) سورة يونس
“ Katakanlah : Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah : Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada- adakan kedustaan atas Allah? ( Yunus : 59).
Temasuk syirik yang banyak terjadi adalah sihir, perdukunan dan ramalan. Adapun sihir, ia termasuk perbuatan kufur dan di antara tujuh dosa besar yang menyebabkan kebinasaan. Sihir hanya mendatangkan bahaya dan sama sekali tidak bermanfaat bagi manusia. Allah berfirman :

 ويتعلمون ما يضرهم ولا ينفعهم 
“ Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi madharat kepadanya dan tidak memberi manfaat ( Al Baqarah : 102).

 ولا يفلح الساحر حيث أتى 
“ Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang” ( Thaha : 69)
Orang yang mengajarkan sihir adalah kafir. Allah  berfirman :
 وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ  (102) سورة البقرة
“ Padahal Sulaiman tidak kafir(tidak mengerjakan sihir) hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir ( mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan ( sesuatu kepada seseorangpun) sebelum mengatakan : “ sesungguhnya kami hanya cobaan( bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. ( Al Baqarah : 102).

Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh, pekerjaannya haram dan jahat. Orang-orang bodoh, sesat dan lemah iman pergi kepada para tukang sihir untuk berbuat jahat kepada orang lain atau untuk membalas dendam kepada mereka. Di antara manusia ada yang melakukan perbuatan haram, dengan mendatangi tukang sihir dan memohon pertolongan padanya agar terbebas dari pengaruh sihir yang menimpanya. Padahal seharusnya ia mengadu dan kembali kepada Allah, memohon kesembuhan dengan KalamNya, seperti dengan Mu’awwidzat ( surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) dan sebagainya.
Dukun dan tukang ramal itu memanfaatkan kelengahan orang-orang awam (yang minta pertolongan padanya) untuk mengeruk uang mereka sebanyak-banyaknya. Mereka menggunakan banyak sarana untuk perbuatannya tersebut. Di antaranya dengan membuat garis di pasir, memukul rumah siput, membaca (garis) telapak tangan,cangkir, bola kaca, cermin, dsb.
Jika sekali waktu mereka benar, maka sembilan puluh sembilan kalinya hanyalah dusta belaka. Tetapi tetap saja orang-orang dungu tidak mengingat, kecuali waktu yang sekali itu saja. Maka mereka pergi kepada para dukun dan tukang ramal untuk mengetahui nasib mereka di masa depan, apakah akan bahagia, atau sengsara, baik dalam soal pernikahan, perdagangan, mencari barang-barang yang hilang atau yang semisalnya.
Hukum orang yang mendatangi tukang ramal atau dukun, jika mempercayai terhadap apa yang dikatakannya adalah kafir, keluar dari agama Islam. Rasulullah  bersabda :

" من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد "
“ Barang siapa mendatangi dukun dan tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”.( HR Ahmad: 2/ 429, dalam shahih jami’ hadits, no : 5939)

Adapun jika orang yang datang tersebut tidak mempercayai bahwa mereka mengetahui hal-hal ghaib, tetapi misalnya pergi untuk sekedar ingin tahu, coba-coba atau sejenisnya, maka ia tidak tergolong orang kafir, tetapi shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Rasulullah  bersabda :
" من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة"
“Barang siapa mendatangi tukang ramal, lalu ia menanyakan padanya tentang sesuatu, maka tidak di terima shalatnya selama empat puluh malam” (Shahih Muslim : 4 / 1751).
Ini masih pula harus dibarengi dengan tetap mendirikan shalat (wajib) dan bertaubat atasnya.

• Kepercayaan adanya pengaruh bintang dan planet terhadap berbagai kejadian dan kehidupan manusia.
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, Ia berkata: Rasulullah  shalat bersama kami, shalat subuh di Hudaibiyah – Di mana masih ada bekas hujan yang turun di malam harinya- setelah beranjak beliau menghadap para sahabatnya seraya berkata:

" هل تدرون ماذا قال ربكم ؟ قالوا : الله ورسوله أعلم, قال : أصبح من عبادي مؤمن بي وكافر، فأما من قال : مطرنا بفضل الله ورحمته فذلك مؤمن بي وكافر بالكوكب، وأما من قال : مطرنا بنوء كذا وكذا فذلك كافر بي مؤمن بالكوكب"

“ Apakah kalian mengetahui apa yang difirmankan oleh Robb kalian? Mereka menjawab : “ Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui”. Allah berfirman : Pagi ini di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang berkata: kami diberi hujan denagn karunia Allah dan rahmatNya maka dia beriman kepadaKu dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: ( hujan ini turun ) karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepadaKu dan beriman kepada bintang” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari : 2/ 333).

Termasuk dalam hal ini adalah mempercayai Astrologi (ramalan bintang) seperti yang banyak kita temui di Koran dan majalah. Jika ia mempercayai adanya pengaruh bintang dan planet-planet tersebut maka dia telah musyrik. Jika ia membacanya sekedar untuk hiburan maka ia telah melakukan perbuatan maksiat dan berdosa. Sebab tidak dibolehkan mencari hiburan dengan membaca hal-hal syirik. Di samping syaitan terkadang berhasil menggoda jiwa manusia sehingga ia percaya kepada hal-hal syirik tersebut, maka membacanya termasuk sarana dan jalan menuju kemusyrikan.
Termasuk syirik, mempercayai adanya manfaat pada sesuatu yang tidak dijadikan demikian oleh Allah . Seperti kepercayaan sebagian orang terhadap jimat, mantera-mantera berbahu syirik, kalung dari tulang, gelang logam dan sebagainya, yang penggunaannya sesuai dengan perintah dukun, tukang sihir, atau memang merupakan kepercayaan turun menurun.
Mereka mengalungkan barang-barang tersebut di leher, atau pada anak-anak mereka untuk menolak ‘ain ( pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang dengan pandangan matanya; kena mata). Demikian anggapan mereka. Terkadang mereka mengikatkan barang-barang tersebut pada badan, manggantungkannya di mobil atau rumah, atau mereka mengenakan cincin dengan berbagai macam batu permata, disertai kepercayaan tertentu, seperti untuk tolak bala’ atau untuk menghilangkannya.
Hal semacam ini, tak diragukan lagi sangat bertentangan dengan (perintah) tawakkal kepada Allah. Dan tidaklah hal itu menambah kepada manusia, selain kelemahan. Belum lagi ia termasuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan.
Berbagai jimat yang digantungkan, sebagian besar dari padanya termasuk syirik jaly ( yang nyata ). Demikian pula dengan minta pertolongan kepada sebagian jin atau setan, gambar-gambar yang tak bermakna, tulisan-tulisan yang tak berarti dan sebagainya. Sebagian tukang tenung ( sulap ) menulis ayat-ayat Al Qur’an dan mencampur-adukkannya dengan hal lain yang termasuk syirik. Bahkan sebagian mereka menulis ayat-ayat Al Qur’an dengan barang yang najis atau dengan darah haid. Menggantungkan atau mengikatkan segala yang disebutkan di atas adalah haram. Ini berdasarkan sabda Nabi  :

"من علق تميمة فقد أشرك "
“ Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik ( ) .
Orang yang melakukan perbuatan tersebut, jika ia mempercayai bahwa berbagai hal itu bisa mendatangkan manfaat atau madharat (dengan sendirinya) selain Allah maka dia telah masuk dalam golongan pelaku syirik besar. Dan jika ia mempercayai bahwa berbagai hal itu merupakan sebab bagi datangnya manfaat, padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab, maka dia telah terjerumus pada perbutan syirik kecil, dan ini masuk dalam kategori syirkul asbab.